Terekam CCTV, Pencuri Kepiting Bakau Diamankan Polsek Tanjung Beringin


Sergai, Indometro.id -

Aksi seorang pria berinisal MD (24) alias Andong warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP) di Dusun II Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) terekam CCTV setelah melakukan pencurian kepiting bakau di kolam kepiting milik warga yang akhirnya diamankan Polsek Tanjung Beringin Polres Sergai pada Jumat (4/4/2025).

Pemilik kolam selaku korban/pelapor bernama Edy Syahputra (44) warga sekitar lokasi kejadian merasa mengalami kerugian sekitar Rp.5 juta. Menurut keterangan yang berhasil dihimpun, pada hari Jumat (4/4) sekira pukul 05.10 WIB,  istri Edy melihat dari layar CCTV terdapat seorang laki laki yang sedang berada di kolam kepiting miliknya, lalu ia membangunkan Edy dan adiknya Daing Putra (39) untuk memberitahukan kejadian tersebut.

Saat itu, saksi Daing langsung mengejar pelaku ke kolam, namun pelaku sempat melarikan diri dan didapati 1 karung goni plastik yang tertinggal berisikan 32 ekor kepiting bakau. Edy dan Daing selanjutnya mengecek layar CCTV dan langsung menelepon Kadus II Desa Tebing Tinggi Feri Nova Ginting (35) dan mengenali pelaku dari layar CCTV yang berinisial MD alias Andong warga Dusun II Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

BUTUH BANTUAN HUKUM ?
Atas kejadian tersebut, Edy mengalami kerugian materil sebesar Rp 5.040.000.- dan karena  merasa tidak senang dan keberatan maka Edy  membuat pengaduan/laporan ke Polsek Tanjung Beringin.




Kapolsek Tanjung Beringin AKP Pamilu H. Hutagaol, SH, MH mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi yang diterima selanjutnya Ka SPK, Penyelidik dan Penyidik Polsek Tanjung Beringin melakukan Cek TKP dan didapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku diketahui berada di sebuah rumah milik adiknya di sekitar TKP, Dusun II Desa Tebing Tinggi.

"Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Beringin langsung bergerak menuju lokasi keberadaan dan benar pelaku sedang berada didalam rumah adiknya, selanjutnya tim mengamankan pelaku dan dilakukan interogasi yang akhirnya mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti berupa 1 karung goni berisikan 56 ekor kepiting bakau yang sudah sempat Ia bawa dan sembunyikan di areal persawitan milik warga di belakang rumah adik pelaku, selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Beringin untuk diproses lebih lanjut," papar Kapolsek. 

Secara terpisah, Kasi Humas Polres Sergai Iptu  Zulfan Ahmadi, SH, MH di Makopolres Sergai, Sabtu (5/4), membenarkan kejadian tersebut dan menjelaskan pelaku telah berbuat kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan  sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHPidana.

"Pelaku diancam dengan hukuman 7 tahun penjara," tutupnya.


(IY)




Posting Komentar untuk "Terekam CCTV, Pencuri Kepiting Bakau Diamankan Polsek Tanjung Beringin "