Indometro.id. // Merangin. Polemik dugaan pungli Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) program untuk masyarakat yang ingin membuat sertifikat tanah secara mudah dan murah, namun di mampaatkan oleh oknum pemangku kebijakan di tingkat desa untuk mendapatkan keuntungan memperkaya pribadi dan kelompok. Kamis 10 April 2024.
Program yang digagas oleh Kementerian ATR/BPN ini dijalankan dengan melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes), serta bisa diikuti oleh seluruh lapisan masyarakat.
Seluruh kegiatan tersebut telah dibiayai oleh pemerintah, adapun masyarakat pemohon hanya dikenakan biaya di sesuaikan dengan Kategori IV (Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Lampung, Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Selatan) sebesar Rp. 200.000.
Pasalnya, program PTSL justru dijadikan pijakan untuk melakukan pungutan liar (Pungli) oleh para oknum Pejabat Desa, yang menyebabkan masyarakat dirugikan dan memaksakan untuk menjadi pemohon PTSL dengan membayar nominal yang sangat besar mulai dari Rp 400.000 hingga Rp 550.000 perbidang surat tanah.
Seperti kwitangsi yang di terima oleh awak media dari permohonan sertifikat yang langsung di tanda tangan atas nama Widiastuti tertanda tangan pada 20-5-2025, dengan dengan keterangan dalam kwitangsi.
Uang sejumlah : Lima Ratus Ribu Rupiah.
Untuk Pembayaran: ADM pemberkasan Sertifikat, yang sudah di tanda tangan.
Dugaan pungli tersebut mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Merangin, H. Khafid Muin,
Sudah memerintahkan Kadis DPMD untuk menyelidiki kasus tersebut. Jika di temukan bukti kuat kades akan di kenakan sangsi sesuai dengan aturan dan Undang-undang yang ada.
" Terimakasih informasi yang Mulyadi Sampaikan, Saya sudah perintahkan Kepala Dinas PMD Merangin. Jika di temukan bukti kuat PJ. Kades akan di kenakan sangsi sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku"
Penulis: Mulyadi
Posting Komentar untuk "Terkait Dugaan Pungli Pembuatan Sertifikat PTSL, Mendapat Tanggapan Khusus Wakil Bupati Merangin"