Asahan, Indometro.id - Tim Hanif, sebuah koalisi yang terdiri dari 5 lembaga, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan untuk menindak tegas sebuah gudang yang diduga melakukan ekspor gurita tanpa izin di Jalan Tanjung Berombang, Dusun V, Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjung Balai.
Hasil investigasi Tim Hanif menunjukkan bahwa gudang tersebut tidak memiliki izin dan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya ada. "Kami telah melayangkan surat konfirmasi ke beberapa instansi, termasuk Bupati Asahan, Dinas Perizinan, dan Kantor Lingkungan Hidup, meminta tindakan tegas terhadap perusahaan ilegal ini," kata Hanif, Ketua Koalisi Tim Hanif, pada Rabu (09/04/2025).
Jika tidak ada tanggapan atau klarifikasi dari pemerintah, Tim Hanif mengancam akan melakukan unjuk rasa dalam waktu dekat. Hanif juga menyatakan bahwa Pemkab Asahan seharusnya lebih proaktif dalam mengawasi dunia usaha dan menanggapi berita-berita terkait persoalan izin.
Dalam kunjungannya ke kantor Camat Kecamatan Tanjung Balai, Tim Hanif memperoleh keterangan bahwa sejak 3 tahun terakhir, tidak ada rekomendasi izin yang dikeluarkan untuk perusahaan tersebut. "Kami berharap pihak berwenang dapat melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi sesuai aturan yang sudah ditetapkan," tambah Hanif.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan pemerintah terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah Sungai Asahan. Dengan tindakan tegas, diharapkan dapat tercipta situasi yang kondusif dan mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran lainnya.
(Tim)
Posting Komentar untuk "Tim Hanif Desak Pemkab Asahan Tindak Tegas Gudang Ilegal di Sungai Asahan"