PALI, Indometro.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus penggelapan lima unit ban truk milik PT Arjuna Mas Abadi (AMA-STE). Tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut diamankan petugas.
Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga serta hasil pengecekan langsung pihak perusahaan di salah satu bengkel di kawasan Jalan Servo KM 37, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
“Pada 4 April 2025, kami menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel. Saat dilakukan pengecekan oleh pelapor bersama tim perusahaan, ditemukan lima ban dari tiga unit truk milik PT AMA telah diganti dengan ban lain yang kualitasnya sangat rendah, bahkan hanya tersisa sekitar 20 persen,” terang Iptu Arzuan.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (23), RAS (27), dan RS (28), yang seluruhnya merupakan warga Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku sengaja menukar ban truk perusahaan dengan ban bekas untuk memperoleh keuntungan pribadi sekitar Rp2 juta per ban.
“Motif para pelaku murni untuk keuntungan pribadi. Mereka telah merugikan perusahaan hingga ditaksir mencapai Rp25 juta,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan petugas berupa satu buah ban merek GT Radial R20 11.00 R, yang merupakan bagian dari aset milik perusahaan.
Ketiga pelaku kini diamankan di Mapolsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kapolres PALI melalui Kapolsek Tanah Abang menegaskan bahwa pihak kepolisian akan menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang merugikan dunia usaha dan masyarakat.
“Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Kami tidak akan mentolerir tindakan-tindakan yang merugikan perusahaan atau masyarakat luas,” tegas Iptu Arzuan mengakhiri keterangannya.
(Riko Eriyadi)
Posting Komentar untuk "Tukar Ban Asli dengan Bekas, Tiga Warga Pengabuan Ditangkap Polsek Tanah Abang"